Pages

Kerajinan Kotak Pensil Cantik dari Daur Ulang Limbah Kardus

Rabu, 20 September 2017

Kerajinan Kotak Pensil Cantik dari Daur Ulang Limbah Kardus




Jika di atas meja belajar kita terdapat tempat pensil yang dibuat oleh kita sendiri, tentunya akan menambah semangat tersendiri dalam belajar kan? Apalagi jika pembuatannya kita lakukan untuk mengisi waktu senggang, dari bahan-bahan sederhana bahkan barang bekas dan sampah. Pada sebuah kotak pensil kita bisa menampilkan ide-ide kita tentang desain sederhana sebuah benda. Misalnya saja, kotak pensil yang terbuat dari limbah kardus bekas. limbah kardus bekas sering kali mengganggu pemandangan sudut rumah kita.terlebih lagi jika kardus tersebut sudah berupa potongan yang tidak utuh bertuknya, akan lebih susah untuk merapikan. daripada membuangnya secara percuma, kita bisa berkreasi mengubah kardus bekas menjadi kotak pensil yang cantik. selain memperindah meja belajar, kotak pensil ini membuat meja belajar tampak lebih rapi karena tidak ada lagi alat tulis yang tercecer ataupun berserakan. membuat kotak pensil ini sangat mudah dan aman untuk anak-anak, karena hanya menggunakann gunting dan lem kertas dalam proses pembuatannya. jadi kita bisa mengajak adik kita untuk berkreasi atau sekedar mengisi waktu luang. se;lain itu, ini juga akan mengasah ketrampilan dan kekreatifan serta biaya pembuatannya tidak mahal,namun tetap menghasilkan produk yang cantik dan bermanfaat. berikut adalah langkah-langkah mebuat kotak pensil dari limbah kardus.

Alat dan Bahan

Adapun alat dan bahan yang diperlukan untuk pembuatan tempat pensil seperti gambar di atas sangat sederhana dan tentunya tersedia di rumah, yaitu:






 
1. potongan kardus bekas (bisa berupa kotak kemasan atau kardus karton)
2. kertas kado atau kertas sampul sesuai selera (pakai yang bekas seperti saya tentu lebih bagus)
3. double tip
4. lem kertas
5. spidol/pulpen
6. gunting

Langkah-Langkah Pembuatan Tempat Pensil dari limbah kardus

Adapun langkah-langkah cara pembuatan tempat pensil seperti gambar di atas adalah sebagai berikut:

  

1. Siapkan kardus bekas. Kita membutuhkan pola berbentuk persegi panjang ukuran 16x7 cm atau sesuai selera sebanyak 3 buah. Gunting kotak berdasarkan pola yang telah di buat.
buatlah alas berbentuk persegi berukuran 10x10 cm.

2. sambungkan seluruh bagian dari potongan kardus diatas dengan double tip.

3. rangka dari kotak pesil sudah terbentuk. ambil sisa potongan kardus untuk dibentuk sesuai kreasi anda untuk ditempelkan dan menambah keunikan kotak pensil tersebut.

4. Siapkan kertas kado warna-warni.

5. Tutupi seluruh permukaan ketiga kotak bekas kemasan teh celup yang telah disatukan.Gunakan lem untuk kebutuhan ini

6. Siapkan bekas kertas kado atau kertas sampul yang sudah tidak terpakai seperti misalnya . Diperlihatkan adanya ornamen tertentu yang dapat dipakai untuk menghias kotak pensil kita. Tidak semua kertas kado memiliki ornamen penghias yang dapat dipakai. Bentuknya pun jika ada dapat sangat bervariasi. Jadi tinggal kreativitas kita dalam memilih dan memilahnya untuk kerajinan kita kali ini.

7. Gunting ornamen-ornamen pada kartu undangan yang anda sukai dan cocok ditempelkan pada kotak pensil.

8. Tempelkan dengan lem semua ornamen yang telah digunting. Tempatkan seperlunya sehingga tidak terlalu berlebihan.

Bagaimana? Mudah bukan. Selain bisa menghias meja belajar kamu, kotak pensil ini juga bisa mengurangi sampah lho. Selamat mencoba!








Dana Alokasi Khusus Pendidikan Penyelamat Siswa

Rabu, 09 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus Pendidikan Penyelamat Siswa

Pengertian Dana Alokasi Khusus
Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa:
“Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber daripendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untukmembantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuaidengan prioritas nasional.

Berdasarkan ketentuan Pasal 162 Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengamanatkan agar DAK ini diatur lebih lanjut dalam bentuk PP, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. 
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
Proses pencairan DAK

1.      Menyetorkan nama lengkap dan nama orang tua ke ketua RT
2.      Membawa KK dan buku TaWa (jika sudah menerima)
3.      Menyetorkan berkas ke balai desa
4.      Membawa bukti setoran DAK ke sekolah guna dibuatkan perincian penggunaan dana
5.      Menyetorkan rincian penggunaan DAK ke BPR
6.      Menggunakan dana sesuai dengan rincian yang dibuat

Lalu apa kegunaan DAK???

Kegunaan secara ideal :
1.      Meringankan pembayaran spp bulanan
2.      Meringankan pembelian alat dan kebutuhan sekolah
3.      Meringankan pembayaran uang komite
4.      Meringankan pembayaran daftar ulang
5.      Meringankan pembayaran uang gedung sekolah

Kegunaan secara riil:
1.      Menambah uang saku bulanan
2.      Membantu mencukupi kebutuhan rumah tangga
3.      Membeli kebutuhan sekunder non pendidikan
4.      Membeli hp baru atau barang mewah lain
5.      Dipakai rekreasi

Demikian sedikit  yang bisa saya bagikan mengenai dana alokasi khusus di bidang pendidikan . Dan sekiranya dana tersebut dimanfaatkan secara bijak untuk keperluan sekolah. Karena pada dasarnya dana tersebut adalah bantuan dari pemerintah guna meringankan biaya yang  menyangkut keperluan sekolah. Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb..
 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS