Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan di Indonesia
A. Makna
Kedaulatan Rakyat
Kehidupan negara pada
prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran,
bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam
bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan
kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Sebelum membahas
tentang kedaulatan rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat
itu? Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara. Dalam negara
ada yang memerintah dan ada juga yang diperintah, yang memerintah negara
disebut pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena
itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Istilah
rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa dan masyarakat.
Warga negara adalah orang yang memiliki hak dan kewajiban pada suatu negara.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara.
Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara asing. Pengertian
bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan
suatu negara. Sedangkan pengertian masayarakat adalah sekelompok orang yang
tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu
yang diterima secara bersama.
Paham yang menekankan
tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII hingga sekarang. Paham ini
dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai objek
sekaligus subjek dalam negara(demokrasi). Pengertian kedaulatan rakyat
berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal
mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian
masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Tokoh penganut paham
teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan JJ Rousseau .
1. John Locke
Dia berpendapat bahwa
negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum terbentuknya negara,
manusia hidup sendiri-sendiri dan belum ada peraturan. Untuk memenuhi
kebutuhannya manusia mengadakan perjanjian membentuk sebuah negara. Jadi, ada
dua perjanjian masyarakat yaitu perjanjian antar individu dengan penguasa.
Menurut John Locke, hanya ada pemisahan kekuasaan dalam negara ke dalam
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2. Montesquieu
Menurutnya kekuasaan
harus dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan
kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk mengadakan perjanjian
dengan negara lain. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat
undang-undang. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili terhadap
pelanggar undang-undang. Menurut Montesquieu ketiga jenis kekuasaan itu harus
dipisah satu sama lain. Berarti lembaga negara yang lain tidak boleh ikut
campur dalam urusan lembaga negara lain.
3. JJ Rousseau
Beliau menganut teori
perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai Bapak Teori Kedaulatan Rakyat.
Menurutnya negara dibentuk oleh kemauan rakyat. Kemauan rakyat untuk membentuk
sebuah negara ini disebut kontrak sosial. Individu secara suka rela dan bebas
membuat perjanjian untuk membentuk sebuah negara berdasarkan kepentingan
mereka. Negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau
kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang
berwujud konstitusi negara. Rosseau juga menekankan adanya kebebasan dan
persamaan.
Negara atau badan
kooperatif kolektif yang dibentuk menyatakan kemauan umumnya (general
will) yang tidak dapat khilaf, keliru atau salah, tetapi tidak senantiasa
progresif. Kemauan umum inilah yang mutlak berdaulat. Kemauan umum tidak
berarti kemauan seluruh rakyat (will of all), kemauan umum selalu benar dan
ditunjukkan kepada kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat juga
memperhatikan kepentingan individual dan karena itu merupakan keseluruhan kemauan-kemauan
tersebut.
Dengan konstruksi
perjanjian masyarakat tersebut, Jean Jaqques Rousseau menghasilkan bentuk yang
kedaulatannya berada ditangan rakyat. Melalui kemauan umumnya, ia adalah
peletak dasar kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis. Rakyat
berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
Kedaulatan menunjuk
pada gagasan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh
semua orang yang merupakan rakyat (Wiryono Prodjodikoro, 1981:16). Pengertian
kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia (Miriam
Budiardjo, 1980:44). Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi,
rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat (Moh.Koesnardi dan Bintar R Saragih, 1988:119). Pemerintahan
dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan
terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan
oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan
dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun
demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan prinsip
kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi
perwakilan (Lynan Towes Sargent, 1873:30). Demokrasi langsung bercirikan rakyat
mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara
untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan,
rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Kedaulatan berasal dari
kata “daulat” dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Ada dua macam
pengertian kedaulatan rayat :
1. Kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan
tertinggi suatu negara untuk mengatur fungsinya
2. Kedaulatan ke luar, artinya kekuasaan
tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta
mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.
Jenis-jenis kedaulatan
rakyat negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa teori yakni sebagai berikut
:
1. Kedaulatan Rakyat, teori ini mengajarkan bahwa
kekuasaan tertinggi suatu negara di tangan rakyat.
2. Kedaulatan Tuhan, teori ini mengajarkan bahwa
penguasa mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
3. Kedaulatan Negara, teori ini mengajarkan
kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
4. Kedaulatan Raja, teori ini mengajarkan
kekuasaan tertinggi di tangan raja dan keturunannya.
5. Kedaulatan Hukum, teori ini mengajarkan
kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum.
Sumber ajaran
kedaulatan rakyat sebenarnya ialah ajaran demokrasi yaitu pemerintahan yang
berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Masalah demokrasi itu bagi
rakyat Indonesia pelaksanaannya sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Hal
ini terlihat dari adanya rapat desa. Pemilihan Kepala Desa, kegiatan gotong
royong dan kegiatan lain yang melibatkan partisipasi rakyat secara aktif.
Ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan
rakyat adalah sebagai berikut :
1. Adanya lembaga-lembaga perwakilan rakyat dan
Dewan Perwkilan Rakyat.
2. Adanya pemilu.
3. Kekuasaan atas kedaulatan rakyat dilaksanakan
oleh badan atau majelis yang menangani mengawasi pemerintah.
4. Susunan kekuasaan badan atau majelis itu
ditetapkan pada Undang-Undang Dasar.
Sifat-sifat kedaulatan adalah :
1. Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi.
2. Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal
dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
3. Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak
batasi oleh siapapun.
4. Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada
selama negara berdiri.
Berikut ini beberapa kemungkinan penyebab
hilangnya kedaulatan suatu negara :
1. Kalah perang dengan negara lain sehingga
kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang oleh negara yang mengalahkannya
2. Bergabung dengan negara lain untuk membentuk
suatu negara baru dalam suatu federasi sehingga negara tersebut menjadi negara
bagian. Contohnya negara-negara bagian Amerika Serikat
3. Suatu wilayah memisahkan diri dari kesatuan
suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya. Contohnya Rusia, Ukraina, dan
Georgia
B. Peran
Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan
Indonesia
Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia,
akan dijelaskan terlebih dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem
pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas
berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun
pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara. Jadi sistem
pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang
memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan
negara bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu
kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara
Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
UUD 1945 Bab I Bentukdan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Dengan ketentuan itu
dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat.
Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – Undang Dasar.
Pelaksana Kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan
lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan
sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD1945
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi
(MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY). Pelaksana
kedaulatan
rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan
kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah adalah pemerintahan yang
didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.
UUD 1945 menentukan,bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan
yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD
1945 ditentukan dalam hal :
1. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR
yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum (Pasal 2 (1)).
2. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum
(Pasal 19 (1)).
3. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1))
4. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu
pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
C.
Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan
Indonesia
Secara umum dapat
dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang
anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan
kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai
politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota,masyarakat,bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Memperkenalkan lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum
merupakan salah satu cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab
apabila masyarakat mengenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa
rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat. Kenyataan tersebut dibuktikan lebih
lanjut, bahwa dalam negara demokratis partai politik menyelenggarakan berbagai
fungsi diantaranya :
(1)
Partai sebagai sarana komunikasi politik
(2)
partai sebagai sarana sosialisasi politik
(3)
partai politik sebagai sarana perekrutan politik
(4)
partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management)
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat
dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga
kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern
yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau kelompok akan hilang tak
terbatas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung
dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan
“penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat
dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini
dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).
Semua kegiatan diatas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya
merumuskannya sebagai usul kebijaksaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam
program partai politik untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah
agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Tuntutan dan kepentingan
masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Pemerintah
juga dapat menggunakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada
masyarakat.
Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik
(instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi
politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan
orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat
dimana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur angsur
dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh
partai politik dapat berupa pengenalan program-program partai politiknya kepada
masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat telah memiliki
hak pilih akan memilih partai politiknya.
Partai politik juga berfungsi sebagai mencari dan mengajak orang yang berbakat
untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political
recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik.
Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dalam perekrutan
anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader di
masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam
masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai
politik berusaha untuk mengawasinya.
Adapun Pasal 11 UU No.2 Tahun 2008 tentang
partai politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana :
1. Pendidikan politik bagi para anggota dan
masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat
3. Penyerap,penghimpun, dan penyalur aspiras
politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
4. Partisipasi politik warga negara Indonesia
5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian
jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaaan dan
keadilan gender
Partai-partai politik dlaam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui
pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem
pemilihan umum,yaitu sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (sistem
proporsional) sistem distrik disebut juga dengan single member constituency ,
satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dimana negara dibagi dalam sejumlah
distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut.
Sedangkan sistem perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation
bersifat multi member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa
wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang diperoleh
oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.
Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemiliha
umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No.10 Tahun 2008
merupakan sistem campuran antara keduanya. Sebab Pasal 52 UU No.10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk
memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan
sistem proporsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai
politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem
distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar