Dana Alokasi Khusus Pendidikan Penyelamat Siswa
Pengertian Dana Alokasi
Khusus
Pengertian DAK diatur
dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa:
“Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber daripendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untukmembantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuaidengan prioritas nasional.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 162 Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengamanatkan agar DAK ini diatur lebih lanjut dalam bentuk PP, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
“Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber daripendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untukmembantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuaidengan prioritas nasional.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 162 Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengamanatkan agar DAK ini diatur lebih lanjut dalam bentuk PP, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori
orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah,
Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X
dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap
siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI
yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang
kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas
XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam
tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan
untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan
rekomendasi dari sekolah.
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung
diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa
terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam
APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan
hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
Proses pencairan DAK
1.
Menyetorkan nama lengkap dan nama orang
tua ke ketua RT
2.
Membawa KK dan buku TaWa (jika sudah
menerima)
3.
Menyetorkan berkas ke balai desa
4.
Membawa bukti setoran DAK ke sekolah
guna dibuatkan perincian penggunaan dana
5.
Menyetorkan rincian penggunaan DAK ke
BPR
6.
Menggunakan dana sesuai dengan rincian
yang dibuat
Lalu
apa kegunaan DAK???
Kegunaan secara ideal :
1.
Meringankan pembayaran spp bulanan
2.
Meringankan pembelian alat dan kebutuhan
sekolah
3.
Meringankan pembayaran uang komite
4.
Meringankan pembayaran daftar ulang
5.
Meringankan pembayaran uang gedung
sekolah
Kegunaan secara riil:
1. Menambah
uang saku bulanan
2. Membantu
mencukupi kebutuhan rumah tangga
3. Membeli
kebutuhan sekunder non pendidikan
4. Membeli
hp baru atau barang mewah lain
5. Dipakai
rekreasi
Demikian sedikit yang bisa saya bagikan mengenai dana alokasi
khusus di bidang pendidikan . Dan sekiranya dana tersebut dimanfaatkan secara
bijak untuk keperluan sekolah. Karena pada dasarnya dana tersebut adalah
bantuan dari pemerintah guna meringankan biaya yang menyangkut keperluan sekolah. Terima kasih
Wassalamualaikum wr
wb..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar